Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ahli Merevisi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Minyak Goreng

Saksi ahli merevisi kerugian perekonomian negara dalam kasus minyak goreng yakni bukan Rp12,31 triliun, melainkan Rp10,96 triliun.
Saksi Ahli Merevisi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Minyak Goreng/ The Edge Markets
Saksi Ahli Merevisi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Minyak Goreng/ The Edge Markets

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi Ahli Perekonomian Negara Rimawan Pradiptyo merevisi perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya seperti minyak goreng.

Hal tersebut diungkapkan Rimawan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rimawan menyampaikan revisi hasil perhitungan kerugian negara pada berita acara pemeriksaan (BAP) No.24 dan No.21. 

Menurut dia kerugian perekonomian negara dalam kasus ini bukan Rp12,31 triliun, melainkan Rp10,96 triliun.

“Sesuai sumpah yang sudah kami berikan, kami perlu menyampaikan adanya kesalahan dalam BAP [berita acara pemeriksaan]. Kerugian dari perekonomian negara yang sebenarnya adalah lebih kecil dari yang ada dalam BAP,” kata Rimawan di Pengadilan Tipikor, dikutip Selasa (6/12/2022).

Rimawan mengaku tidak memperhitungkan manfaat dari kegiatan ekspor CPO dan turunannya, berupa pungutan ekspor dan bea keluar yang diterima negara. 

Dia hanya menghitung biaya yang harus ditanggung dengan tidak terealisasinya kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). 

“Kalau itu [variabel manfaat] dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” katanya.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.

Lima terdakwa dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper